Dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional pada pasal 3, disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangakan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang
bermartabad dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa . pendidikan nasional
bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan potensi anak sebagai peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, caka , kreatif , mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pendidikan karakter tentu bukan hanya sekedar tuntunan undang-undang dan
peraturan pemerintah, tetapi juga oleh agama. Mengapa dikatakan agama berperan
dalam memberikan pendidikan karakter kepada anak?, tentu saja jawabannya
pastilah sangat berperan sebab setipa agama mengajarkan karakter atau akhlak
pada pemeluknya. Dalam Islam misalkan, akhlak merupakan salah satu dari tiga
kerangka dasar ajarannya yang memiliki kedudukan yang sangat penting, di
samping dua kerangka dasar lainnya, yaitu aqidah dan syariah. Nabi Muhammad Saw
dalam salah satu sabdanya mengisyaratkan bahwa kehadirannya di muka bumi
membawa misi pokok yaitu untuk menyempurnakan akhlak manusia yang mulia. Aklhak
karimah merupakan sistem perilaku yang diwajibkan dalam agama Islam melalui
nash al-QurĂ¡n dan Hadist.
Meyadari pentingnya karakter, dewasa ini banyak pihak menuntut
peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada
lembaga pendidikan formal. Tuntunan tersebut didasarkan pada fenomena sosial
yang berkembang saat ini, yakni meningkatnya kenakalan remaja, dalam masyarakat,
seperti perkelahian dan tingkat kenakalan remaja yang memasuki pergaulan bebas
seperti seks di luar nikah dan berbagai kasus dekadensi moral lainya. Bahkan di
kota-kota besar tertentu,gejala tersebut telah sampai pada tahap yang sangat
meresahkan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi
pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam
pembentukan kepribadian pesarta didik melalui peningktan intesnsitas dan
kualitas pendidikan.
Agar peserta didik memiliki karakter mulia sesuai norma-norma agama,
hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat, maka perlu dilakukan pendidikan
karakter secara memadai. Menurut Mohctar Buchori (2007), pendidikan karakter
seharusnya membawa peserta didik ke dalam pengenalan nilai secara kognitif,
penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengalaman nilai secara
nyata. Sekolah sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan pendidikan harus
memiliki tujuan yang sama dengan apa yang tercantum dalam UUD 1945 sebab sudah
terlihat jelas bahwa pendidikana karakter merupakan tujuan pendidikan nasional.
Dalam pendidika berabasis karater ada tiga pilar pendidikan berbasis
karakter sebagai pijakannya. Ketiga pilar itu dimadukan potensi dasar anak yang
selanjutnya bisa dikembangkan.
1.
Pilar pertama,
membangun watak, kepribadian atau moral
Pilar yang pertama mengacu kepada prilaku (akhlak) yang mulai, misalkan
yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw, Beliau menjadi model atau idola perilaku
mulia anak didik, guru, dan orang tua.
2.
. Pilar kedua,
mengembangkan kecerdasan majemuk.
Pilar yang kedua mengacu pada prinsip bahwa semua anak itu cerdas. Setiap
anak memiliki keunikan dan kecerdasan yang berbeda-beda (multiple inteegence).
3.
Pilar ketiga, kebermaknaan pembelajaran
Pilar ketiga mengacu pada proses pembelajaran yang bermakna , yaitu
memberikan nilai manfaat untuk menyiapkan kemandirian anak.






0 komentar:
Posting Komentar